![]() |
| Fhoto: Polsek Mandau Ungkap Kasus Curas di Jalan Desa Harapan, Pelaku Terancam Pasal 479 KUHP. (Red) |
MANDAU – Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial HM alias Andi (35) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada Rabu dini hari (04/02/2026).
Aksi nekat tersangka terjadi pada Selasa pagi (03/02/2026) sekira pukul 09.30 WIB di depan Resto Sumoramen, Jl. Desa Harapan. Bermula saat korban, Elga (21), memarkirkan sepeda motornya dan meletakkan dua unit ponsel di dasbor/laci motor.
Tersangka yang melihat kesempatan tersebut langsung menyambar ponsel milik korban. Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha mempertahankan barang milik korban dengan menarik tubuh pelaku yang sudah berada di atas motor. Namun, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kencang sehingga saksi terseret dan terjatuh ke aspal sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.
Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa setelah menerima laporan (LP/B/55/II/2026), Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Kejaksaan dan langsung melakukan pengejaran. Tersangka HM berhasil diamankan di Jalan Jend. Sudirman pada Rabu pukul 00.25 WIB tanpa perlawanan berarti," ujar Kapolsek Mandau.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merk OPPO A16 K, 1 unit Handphone merk REALME NOTE 70 dan 1 unit Sepeda Motor Jupiter MX Hitam (tanpa nomor polisi) yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandau dan dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mandau, agar lebih waspada dan tidak meletakkan barang berharga di dasbor motor atau tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
(Red)


0Komentar