![]()  | 
| Fhoto: Tegas Pengadilan Tinggi Pekanbaru: Tanah 50 Hektar di Bathin Solapan Sah Milik H. Mansyur Damanik. (Red) | 
Melalui putusan Nomor 134/PDT/2025/PT.PBR, Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Nomor 58/Pdt.G/2024/PN.Bls, yang sebelumnya menyatakan tanah tersebut milik Badaruddin Hoesin.
Pada amar putusannya, Pengadilan Tinggi menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum H Mansyur Damanik, yakni Dr. Saut Maruli Tua Manik, SH., MH, Anran, SH., MH, Artion, SH dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners bekerja sama dengan kantor hukum Smart MAN dan Associates, menegaskan Badaruddin Hoesin tidak memiliki kualitas sebagai penggugat dan tidak memiliki hak atas objek tanah dimaksud.
Jadi, seluruh sita atas objek tanah tersebut turut diangkat, dan hak kepemilikan kembali ditegaskan berada pada H Mansyur Damanik.
“Dengan putusan Pengadilan Tinggi ini, maka putusan PN Bengkalis telah dibatalkan, dan objek tanah dinyatakan sebagai milik sah klien kami, H. Mansyur Damanik,” ujar kuasa hukum melalui keterangan resmi kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (04/11/2025).
Kuasa hukum menjelaskan, tanah seluas 50 hektar tersebut telah dikuasai kliennya selama lebih dari 45 tahun, dan ditanami kebun kelapa sawit yang telah berusia sekitar 35 tahun lebih.
Fhoto: Tegas Pengadilan Tinggi Pekanbaru: Tanah 50 Hektar di Bathin Solapan Sah Milik H. Mansyur Damanik. (Red) 
“Itu sebabnya, sangat tidak masuk akal bila objek tersebut tiba-tiba dinyatakan milik pihak lain yang baru mengklaim belakangan,” tegasnya.
Pihak Badaruddin Hoesin, selama proses sengketa, disebut menyebarkan opini H Mansyur Damanik tidak memiliki legalitas kepemilikan. Tetapi, fakta di lapangan dan hasil persidangan membuktikan objek tanah tersebut memang telah lama dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan oleh klien kami secara sah dan berkelanjutan.
Kuasa hukum menyampaikan rasa syukur atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dinilai adil, arif, dan mempertimbangkan bukti faktual di lapangan.
"Kami bersyukur atas putusan yang objektif dan berdasarkan fakta hukum. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada yang benar,” tegas kuasa hukum lagi.
Dengan putusan ini, status kepemilikan tanah 50 hektar di Bathin Solapan kembali jelas, dan sah secara hukum dimiliki H Mansyur Damanik.** (rls)


0Komentar