![]() |
| Fhoto: Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Bumbung Berdamai dan Dibebaskan Polsek Mandau. (PM) |
“Awal penahanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/357X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SE-MDU tanggal 9 Oktober 2025, di mana korban membuat laporan. Dan tindakan kita memproses kasus itu sudah sesuai SOP,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan Harahap SH, Selasa (04/11/2025) malam kepada media ini.
Kemudian, antara korban dan kedua terduga pelaku melakukan kesepakatan damai, sesuai butir-butir perdamaian yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan dan paksaan dari manapun.
“Berdasarkan surat permohonan itu kita memprosesnya, dan kedua terduga pelaku sudah keluar dan pulang ke rumahnya,” ungkap Kanit Iptu Irsan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak masalah tanah. Namun kini kasusnya sudah ditutup.** (rls)


0Komentar