![]() |
| Fhoto: Sidang Perdana PN Bengkalis Diwarnai Kejanggalan, Kuasa Hukum Terdakwa: Pasalnya Pengeroyokan, Tersangkanya Satu!. (Red) |
BENGKALIS – Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memicu tanda tanya besar. Majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tunggal, Abdul Rahman Bin Abdul Muis, pada Selasa (11/8/2026).
Kejanggalan langsung menyeruak sejak awal persidangan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menjerat terdakwa dengan Pasal 262 KUHPidana juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Secara logika hukum, kasus pengeroyokan ataupun tindak pidana bersama melibatkan lebih dari satu orang. Namun, dalam perkara ini, Abdul Rahman menjadi satu-satunya orang yang duduk di kursi pesakitan, tanpa ada nama lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum terdakwa, Farizal, secara terbuka menyatakan keheranannya atas konstruksi perkara yang diajukan oleh jaksa.
"Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya cuma satu orang. Ini sangat aneh," ujar Farizal dengan nada penuh tanda tanya usai persidangan.
Akar perkara ini bermula pada 2 Mei 2026 silam. Berdasarkan berkas dakwaan, pelapor (korban) menegur pengemudi mobil Toyota Avanza hitam yang diduga kuat adalah terdakwa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian. Teguran dilayangkan karena mobil tersebut memotong kendaraan yang sedang parkir hingga memepet pengendara sepeda motor.
Tak terima ditegur, terdakwa langsung melontarkan makian kasar. Saat korban berhenti untuk meminta klarifikasi, terdakwa justru melayangkan pukulan ke kepala korban. Perkelahian satu lawan satu sempat terjadi hingga terdakwa terjatuh ke tanah dan dikunci oleh korban.
Namun situasi berbalik mencekam. Secara tiba-tiba, sekelompok teman terdakwa datang dari arah belakang. Tanpa ampun, mereka menghantam kepala korban dengan benda keras, memukuli wajah, hingga menginjak-injak tubuh korban sampai tak sadarkan diri. Aksi brutal ini baru berhenti setelah Ketua RW dan warga setempat berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP). Terdakwa bersama komplotannya langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati.
Akibat pengeroyokan massal tersebut, korban mengalami luka robek serius pada kelopak mata kanan, lebam parah di bagian bawah mata, pembengkakan di kepala bagian belakang, serta tangan kanan yang terkilir.
Satu orang terdakwa untuk sebuah peristiwa kekerasan yang jelas-jelas dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) memicu spekulasi di tengah masyarakat. Apakah ada pemisahan berkas perkara (splitsing) yang belum dibuka ke publik? Ataukah penyidik kepolisian gagal mengidentifikasi gerombolan pelaku lain yang memukul korban dari belakang hingga pingsan?.
Masyarakat kini menunggu pembuktian di atas meja hijau. Publik berharap majelis hakim PN Bengkalis mampu mengurai benang kusut perkara ini demi tegaknya keadilan yang transparan dan tidak tebang pilih.**
(Red/rls)


0Komentar