Fhoto: Sembunyikan 21 Paket Sabu di Kotak Rokok, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Mandau Tengah Malam. (Red)


MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah komando Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket barang haram jenis sabu-sabu pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026.


Seorang pria paruh baya berinisial RE (47), warga Jalan Lancang Kuning III, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Penangkapan bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Informasi berharga tersebut langsung direspons cepat oleh Team Opsnal Polsek Mandau.


Tepat pada pukul 00.10 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Di TKP, petugas berhasil mengamankan RE tanpa perlawanan berarti.


Meskipun mencoba mengelabui petugas, kejelian Team Opsnal Polsek Mandau berhasil membongkar siasat tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi.


Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas, 21 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok (digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu), 1 unit handphone (diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi) dan Uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil penjualan.


Saat diinterogasi di lapangan, RE bernyanyi dan mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama ANDI. Polsek Mandau langsung bergerak menetapkan nama tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran.


Kasi Humas Polsek Mandau menegaskan bahwa tersangka RE akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan intensif, dokumentasi, hingga cek urine terhadap tersangka.


"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau. Kasus ini akan terus kami kembangkan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandau," tegas pihak Polsek Mandau dalam rilis resminya.


(Red)