Fhoto: Jual Motor Curian Rp22 Juta, Pria di Mandau Diciduk Unit Reskrim Polsek Mandau. (Red)

MANDAU – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IS (33) berakhir di tangan korbannya sendiri sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Mandau [04/08/2026]. Warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban ini nekat menggasak motor milik seorang buruh tani hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.


Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Herman (52), warga Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 4360 DAG yang sehari-hari diparkir di dalam garasi rumahnya.


"Korban menyadari motornya raib saat hendak digunakan. Setelah melakukan pencarian mandiri selama beberapa hari, titik terang akhirnya muncul dari pihak keluarga pelaku sendiri," ujar Kapolsek Mandau.


Informasi penting didapatkan dari adik kandung pelaku yang membeberkan bahwa motor milik korban telah digadaikan oleh IS kepada seseorang bernama Reno di kawasan Jalan Rokan. Namun, saat korban mendatangi lokasi penandahan tersebut, motor matic itu sudah dipindahtangankan kembali.


Puncaknya terjadi pada Senin malam (03/08/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Korban bersama saksi yang sedang menyisir keberadaan pelaku berhasil memergoki IS yang tengah berada di dalam Pasar Mandau. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh korban dan warga sekitar. Saat diinterogasi di tempat, IS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.


Tepat pada Selasa dini hari (04/08/2026) pukul 00.15 WIB, korban langsung menyerahkan pelaku IS ke Unit Reskrim Polsek Mandau yang sedang piket untuk diproses secara hukum. Akibat aksi pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).


Saat ini, pelaku IS beserta barang bukti berupa dokumen BPKB dan STNK kendaraan telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangkan untuk memburu keberadaan unit sepeda motor yang digadaikan tersebut.


Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Merespons kejadian ini, pihak Polsek Mandau kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan dengan kunci ganda dan segera menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran petugas secara cepat.


(Red)