![]() |
| Fhoto: Baru Sebulan Menjabat, Kebijakan Kepsek SDN 20 Mandau Larang Pedagang Jualan Viral di Medsos!. (Red) |
DURI – Kebijakan baru Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Mandau yang melarang pedagang kaki lima berjualan di depan gerbang sekolah memicu gejolak dan viral di media sosial, Senin (3/8/2026). Langkah tegas dari nahkoda baru sekolah yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini langsung memantik perdebatan panas di kalangan warganet (netizen).
Ketegangan ini mencuat setelah seorang pedagang jajanan anak dengan akun ‘Duri Koto’ mencurahkan isi hatinya (curhat) ke grup Facebook populer “Info duri online sekitarnya”. Dalam unggahannya, ia mengeluhkan hilangnya mata pencaharian mereka akibat aturan baru tersebut.
"Kami mencari nafkah di sekolah dan dilarang sama kepala sekolah SDN 20 Mandau," tulis akun tersebut, memicu simpati sekaligus diskusi panjang di ruang digital.
Pemilik akun bernama Dery tersebut mengklarifikasi bahwa para pedagang selalu tahu diri dan tertib. Mereka hanya menggelar lapak saat jam istirahat siswa dan langsung pergi ketika bel masuk berbunyi. Selain itu, mereka mengklaim rutin membayar uang kebersihan kepada penjaga sekolah untuk memastikan area sekitar tetap bersih dari sampah jajanan.
Pedagang menyayangkan sikap kaku ini, terlebih kebijakan tersebut baru muncul setelah pergantian kepemimpinan sekolah satu bulan yang lalu. "Biasanya kepsek gak pernah kayak gini. Baru menjabat satu bulan, larang orang jualan untuk mencari nafkah," sesalnya.
Unggahan tersebut langsung diserbu komentar masyarakat Duri yang terbelah menjadi dua kubu. Sebagian warganet menduga ada motif persaingan bisnis di balik pengusiran ini. Akun Simon Parlauangan secara blak-blakan berkomentar, "Takut bersaing kah kepsek SDN 20 Mandau?". Netizen lain, Rinal Calm, juga mengingatkan agar kebijakan ini jangan sampai hanya bertujuan demi melindungi omzet kantin di dalam sekolah semata.
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang membela otoritas sekolah. Mereka menilai kepala sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan lingkungan demi keselamatan siswa. Keberadaan pedagang di luar pagar sering kali dituding menjadi biang kerok kemacetan jalan raya saat jam pulang sekolah serta menyisakan tumpukan sampah jika tidak dikelola dengan baik. Ada juga kekhawatiran mengenai sterilitas dan higienisitas makanan yang dikonsumsi para murid.
Akun Yasadana Garuda mencoba memberikan jalan tengah. Menurutnya, sekolah tidak memiliki hak melarang jika pedagang berjualan di luar garis pagar atau tidak memakai badan jalan umum. Namun, ia menekankan agar pedagang wajib menjaga kualitas dagangan. "Selama tidak di garis pagar sekolah atau dalam sekolah, maka tidak ada hak sekolah menghalangi pedagang. Jualan dijaga kualitas dan kebersihan," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, tensi di media sosial masih terus memanas. Pihak Sekolah SDN 20 Mandau sendiri belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi terkait alasan mendasar di balik pemberlakuan larangan yang menuai sorotan tajam dari publik ini.**
(Red/tim)


0Komentar