MANDAU – Komitmen total Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil manis setelah Tim Opsnal berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menciduk seorang pria berinisial MYP (29) di kawasan Simpang Rampok, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (1/8/2026) sore.
Penangkapan yang berlangsung dramatis sekitar pukul 16.00 WIB di depan Masjid An Nur ini menjadi bukti nyata ketajaman respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa enam paket diduga sabu siap edar terdiri dari 5 paket besar dan 1 paket kecil yang disembunyikan secara rapi di dalam dua lembar tisu, bersama satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp600.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, MYP mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B. Saat ini, sosok B telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu intensif oleh tim buser.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYP beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Keberhasilan ini mempertegas keseriusan jajaran Polsek Mandau dalam menyukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan wilayah hukum yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah Mandau. Peran aktif masyarakat sangat vital sebagai mata dan telinga kami di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran ini," tegas Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat demi keselamatan generasi masa depan.
(Red)


0Komentar