Fhoto: Kuras Tabungan Jutaan Rupiah, Maling Dompet di Mandau Tak Berkutik Diciduk Polisi. (Red)

MANDAU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (31), pelaku spesialis pencurian yang nekat menguras saldo ATM milik korbannya. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Air Jamban ini tak berkutik saat disergap polisi di tempat persembunyiannya.


Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.


Aksi kejahatan ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Nur Hasanah (35), warga Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa bermula pada Selasa pagi (14/07/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Saat bersiap mengantar anaknya sekolah, korban curiga karena tas selempang miliknya terasa sangat ringan.


Saat diperiksa, dompet milik korban ternyata sudah raib dari dalam tas. Dompet tersebut berisi, Dokumen penting (KTP, Kartu KIA, SIM, STNK), Uang tunai sebesar Rp 700.000 dan 4 kartu ATM (Bank Mandiri, BSI, BNI, dan Sinarmas).


Kepanikan korban bertambah setelah mengecek aplikasi mobile banking Mandiri miliknya. Terdeteksi adanya transaksi penarikan ilegal sebesar Rp 1.000.000. Korban kemudian bergegas mengecek saldo ke Bank BSI, dan kembali mendapati fakta pahit bahwa saldonya telah dikuras dua kali dengan total Rp 1.000.000 tanpa sepengetahuannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian mencapai Rp 2.700.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Mandau.


Bergerak cepat mengejar pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi profil dan melacak keberadaan pelaku.


Pelarian MR akhirnya terhenti pada Senin malam (03/08/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Di bawah pimpinan tim opsnal, petugas mengepung dan menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat melancarkan aksinya, antara lain, 1 unit helm merek KYT warna merah, 1 helai hoodie (jaket kupluk) warna biru dan Rekaman CCTV sebagai alat bukti utama.


Saat ini, tersangka MR beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Polsek Mandau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang berharga, terutama dokumen penting dan kartu ATM. Pastikan untuk tidak mencatat nomor PIN di sekitar kartu atau dompet. Jika masyarakat melihat tindakan mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi Call Center 110 (Gratis). Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas!.


(Red)