INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan berdarah dibuktikan lewat tindakan nyata. Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu berhasil membekuk dua tersangka utama pengeroyokan pekerja PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP). Keduanya ditangkap di lokasi persembunyian yang berbeda setelah sempat buron.
Insiden mencekam itu sendiri terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 lahan PT SBP, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. Saat itu, sekitar 100 orang massa bersenjata tajam dan senapan angin secara brutal menghadang serta menyerang petugas pengamanan perusahaan yang sedang mengawal aktivitas lahan. Akibatnya, sejumlah pekerja menderita luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., menegaskan bahwa hukum tidak akan kalah oleh aksi kekerasan kelompok massa.
“Dua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” tegas AIPTU Misran, Jumat (5/6/2026).
Operasi senyap pengejaran pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, S.H. Berdasarkan hasil gelar perkara dan analisis rekaman video di lokasi kejadian, polisi menetapkan dua target utama, MJ alias Juni. Ditangkap lebih dulu pada Kamis malam (4/6/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat, KZ alias Nanang. Sempat kabur keluar wilayah hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir. Pelarian Nanang berakhir setelah polisi mengepung rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui seluruh keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Inhu bergerak cepat mengamankan berbagai barang bukti vital. Mulai dari rekaman video amatir saat bentrokan terjadi, hingga proyektil peluru senapan angin yang digunakan untuk melukai korban.
Atas aksi nekatnya, para pelaku dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum menggunakan senjata tajam dan senapan angin, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Inhu memastikan proses hukum akan digulung hingga ke akar-akarnya sampai seluruh anggota massa yang terlibat bertanggung jawab di depan meja hijau.***
(rls/Red)


0Komentar