Fhoto: Polda Riau Bongkar Modus Baru: 300 Refill Vape Berisi Narkoba Cair "Pot Getar" Disita!. (Red)

PEKANBARU – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan varian narkoba baru berkedok rokok elektrik (vape). Operasi senyap di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan ini mengamankan 300 unit cartridge pod berisi etomidate cair atau yang dikenal di jalanan sebagai "pot getar" serta hampir seribu butir pil ekstasi siap edar.


Penyergapan dramatis ini terjadi di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas di lapangan terpaksa melumpuhkan seorang kurir berinisial B yang sempat nekat melarikan diri saat dikepung.


Dari tangan tersangka B, polisi menyita sebuah tas ransel hitam berisi, 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge vape berbagai varian rasa, 397 butir pil ekstasi merah muda berlogo Heineken, 536 butir pil hijau berlogo aplikasi TikTok dan 1 unit ponsel hitam alat transaksi.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa tersangka B merupakan seorang residivis. Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, B mengaku dikendalikan oleh seorang bandar dari jarak jauh. Barang haram tersebut dijemput di Riau dan rencananya akan dibawa langsung menuju Jakarta melalui jalur darat.


Tidak butuh waktu lama, tim buru sergap langsung melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Aceh. Polisi berhasil meringkus pria berinisial HM, yang bertindak sebagai otak pelaku dan pengendali utama rute perjalanan narkoba tersebut.


Etomidate sejatinya merupakan obat anestesi (bius) umum yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis di rumah sakit melalui suntikan intravena. Namun, pelaku kejahatan memodifikasinya menjadi cairan vape untuk disalahgunakan.


Zat kimia ini sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat. Pengguna yang mengisapnya dapat mengalami efek mirip "zombie", seperti, Kejang otot parah (gerakan tubuh kaku dan menghentak tak terkendali), Penurunan kesadaran secara mendadak, Kerusakan saraf akut akibat kecanduan zat psikoaktif baru (NPS) dan Henti napas yang berujung pada kematian.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memutus sisa jaringan pengedar lainnya di tingkat nasional.


(Red)