MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial YR (28) dan AG alias Gopal (41) pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda secara berurutan dalam waktu singkat.
Kapolsek Mandau melalui tim penyidik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Garoga, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Pukul 21.30 WIB (Tersangka YR), Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi pertama di depan Indomaret Jalan Garoga. Petugas langsung mengamankan YR yang bekerja sebagai buruh. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam kotak rokok berlapis tisu. Kepada petugas, YR bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Gopal.
Pukul 23.30 WIB (Tersangka AG alias Gopal), Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu keberadaan Gopal. Dua jam kemudian, petugas berhasil mengepung dan menangkap AG alias Gopal di dalam sebuah rumah di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka Gopal, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah botol obat warna putih. Saat diinterogasi, Gopal mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rino, yang kini resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti total berupa, 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merek Samsung warna putih dan 1 botol obat warna putih (tempat menyembunyikan sabu).
Atas perbuatannya, YR dan AG alias Gopal beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua buruh ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas tanpa pandang bulu. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga lingkungan dan segera menghubungi Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
(Red)


0Komentar