Fhoto: Polsek Kampar Kiri Gulung Sindikat Sabu Dikebun Sawit, 51 Paket Siap Edar Disita. (Red)

KAMPAR – Komitmen Polsek Kampar Kiri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil membongkar transaksi narkoba di area perkebunan kelapa sawit Petunggas, Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.


Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 12.30 WIB ini, petugas mengamankan seorang pria paruh baya beserta puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena area perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Liti kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.


"Setelah mengantongi data akurat, personel melakukan pengintaian. Tepat pukul 12.30 WIB, petugas mendapati empat orang mencurigakan di dalam kebun sawit," ujar Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Minggu (31/5/2026).


Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku langsung kocar-kacir. Dua pelaku bernama Karim dan Ramadhan alias Kuntit bergerak cepat memisahkan diri dan berhasil melarikan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit. Namun, petugas sigap mengepung lokasi dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu seorang pria bernama Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun.


Saat dilakukan penggeledahan badan menyeluruh terhadap tersangka Muliadi, tim opsnal berhasil membongkar modus licik pelaku. Muliadi kedapatan menyelipkan satu kotak rokok On Bold di bagian selangkangannya untuk mengelabui petugas.


Ketika kotak tersebut dibuka, polisi menemukan barang bukti utama berupa 51 paket kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 10,91 gram. Selain puluhan paket siap edar, polisi juga menyita satu buah mancis hijau dan satu set alat hisap (bong).


Sementara itu, dari hasil interogasi mendalam, perempuan bernama Anggun dinyatakan tidak terlibat dalam perkara ini dan telah dikembalikan kepada pihak keluarganya.


Proses penangkapan dan penggeledahan ini berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa Padang Sungai Liti (Andi) serta tokoh pemuda setempat (Mardonis). Penangkapan didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/V/2026/RIAU/RES KPR tertanggal 29 Mei 2026.


Atas perbuatannya, tersangka Muliadi kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri telah melakukan gelar perkara dan melimpahkan penanganan kasus ini beserta seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polres Kampar.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap dua pelaku yang buron, yaitu Karim dan Ramadhan alias Kuntit," tegas Kompol Zuhri.


(Red)