![]() |
| Fhoto: Oknum Security Dinas Perpustakaan Bengkalis Diciduk Nyabu di Tempat Kerja, Polisi Sita Paket Sabu. (Red) |
BENGKALIS – Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat membaca, justru dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum petugas keamanan ini. Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang petugas keamanan (security) Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis berinisial I.A.E. (31) yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan kerjanya.
Penangkapan pria asal Desa Meskom ini terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena pelaku mencoba melarikan diri saat disergap petugas, meski akhirnya berhasil dilumpuhkan berkat kesigapan anggota di lapangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal pelaku di area dinas pemerintahan tersebut.
Usai membekuk pelaku, petugas langsung menyisir area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat I.A.E. berjaga. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat perannya sebagai pengedar, antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 0,22 gram), 6 lembar plastik klip putih kosong dan 1 buah sekop sabu, 1 buah kaca pirex dan 1 buah kotak kaleng, 2 unit ponsel Android (diduga untuk transaksi), dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru.
Bukan sekadar mengedarkan, hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Bengkalis juga menunjukkan bahwa I.A.E. positif mengandung Methamphetamine alias aktif mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada penyidik, I.A.E. bernyanyi bahwa serbuk putih tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial Z.A.B. Bergerak cepat, tim gabungan langsung memburu Z.A.B. ke rumahnya di Desa Meskom. Sayangnya, target operasi telah mengendus kedatangan polisi dan melarikan diri sebelum digerebek. Saat ini, Z.A.B. resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakan nekatnya, oknum security ini kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi sindikat narkoba di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan menindak tegas dan profesional siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu," tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis juga meminta masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Pengaduan Resmi Polres Bengkalis demi menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.
(Red)


0Komentar