Fhoto: Komitmen Lindungi Masyarakat, Polsek Mandau Ringkus Pelaku Kejahatan Terhadap Anggota Keluarga. (Red)

MANDAU – Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial RS (52) berhasil diringkus setelah diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi hak anak sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku RS saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Mandau dalam keterangan resminya.

Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai gelagat korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Nangka, Desa Pamesi.

Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi intensif dengan Bhabinkamtibmas setempat, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi.

Pelaku RS tak berkutik saat diamankan petugas pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Selain penangkapan, polisi juga telah melakukan serangkaian prosedur hukum mulai dari pemeriksaan urine tersangka hingga pengumpulan barang bukti dan dokumentasi.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi penerus bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolsek Mandau Kompol Primadona.

(Red)