![]() |
| Fhoto: Coba Kabur Usai Bakar 35 Hektare Lahan Negara, Perambah Hutan di Rupat Utara Diringkus Polres Bengkalis. (Red) |
RUPAT UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara. Seorang tersangka berinisial P.H. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara. Tersangka P.H. diduga kuat telah menguasai lahan tersebut secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut adalah kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Dugaan keterlibatan P.H. diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan analisis citra satelit oleh ahli lingkungan ternama, Prof. Bambang Hero Saharjo. Data menunjukkan api berasal dari titik lahan yang dikuasai tersangka.
Menariknya, tersangka sempat menunjukkan gelagat mencurigakan dengan meninggalkan wilayah Rupat Utara selama lebih kurang dua setengah minggu sesaat setelah api melalap lahan seluas 35 hektare tersebut.
“Tersangka mengetahui adanya kebakaran, namun alih-alih membantu memadamkan, ia justru menghilang dari lokasi kejadian selama beberapa minggu,” tambahnya.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa sampel tanah mineral yang terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Polres Bengkalis kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
“Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja merusak hutan dan lingkungan kita,” pungkas Kapolres Bengkalis melalui rilis resminya.
(Red)


0Komentar