![]() |
| Fhoto: Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Teluk Belitung: Polres Meranti dan Polsek Merbau Ringkus Pengedar Sabu. (Red) |
MERANTI – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Merbau berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DTS (34), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, tak berkutik saat disergap petugas di pinggir Jalan Utama, Kelurahan Teluk Belitung, Minggu (19/4/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi cepat kepolisian setelah menerima informasi akurat dari masyarakat pada pukul 17.00 WIB. Tersangka DTS dilaporkan tengah membawa paket barang haram tersebut dari Kecamatan Pulau Merbau dan berencana menyeberang menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengintaian ketat di titik penyeberangan. Tersangka yang sempat berupaya menghindar akhirnya berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan saudara DTS. Tersangka berperan sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram," ungkap AKP Jimmy Andre dalam keterangannya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya, Satu kotak rokok Sampoerna warna putih (digunakan untuk menyembunyikan sabu), Satu lembar tisu putih, dan Satu unit ponsel Oppo A5 Pro warna cokelat moka yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urine di Mapolres Meranti, tersangka DTS dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Meranti untuk proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, DTS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kepulauan Meranti. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
"Partisipasi masyarakat adalah kunci. Jangan beri ruang bagi narkoba di lingkungan kita," tutup Kapolsek.
(Putra)


0Komentar