![]() |
| Fhoto: Berantas Narkotika di Perbatasan, Polsek Rupat Utara Gulung Dua Pengedar dalam Operasi Antik 2026. (Red) |
RUPAT UTARA – Komitmen jajaran Polres Bengkalis dalam membersihkan wilayah pesisir dari peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polsek Rupat Utara berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada akhir pekan kemarin, Sabtu (18/04) dan Minggu (19/04), sebagai bagian dari upaya intensif kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Rupat Utara.
Keberhasilan terbesar terjadi pada Minggu dini hari (19/04/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, S.H., melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial A (19). Tak tanggung-tanggung, dari tangan oknum nelayan ini, polisi menyita total 97,73 gram sabu yang terdiri dari satu paket besar seberat 96,40 gram dan satu paket kecil 1,33 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), kaca pirex, dan timbangan plastik.
“Tersangka A mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Kami juga telah mengantongi dua nama berinisial R dan I yang diduga sebagai pemasok dan saat ini berstatus DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd.
Beberapa jam sebelumnya, Sabtu malam (18/04) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (25) di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang. MS terjaring saat polisi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Meski sempat mencoba bersikap tenang, MS tak berkutik saat petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,29 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celananya. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka (A dan MS) dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman berat. Sementara MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Red)


0Komentar