Fhoto: Polsek Mandau, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Sabu di Pematang Pudu. 13 Paket Diamankan. (Red)

MANDAU – Komitmen Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim berhasil meringkus dua pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Senin (16/3/2026) dini hari.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pukul 00.30 WIB setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


“Dua tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, tim menemukan 1 paket besar dan 12 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar,” tegas Kasi Humas Aipda Juli Bazrah.


Selain belasan paket sabu, petugas turut menyita barang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp1.080.000 (diduga hasil penjualan) dan Dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.


Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim di lapangan.


Kini, P.H. dan H.R.R. harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Mandau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba (P4GN),” pungkasnya.


(Red)