Fhoto: Mediasi Sengketa Lahan Ruko di Selatpanjang Memanas, Camat Kepulauan Meranti Turun Tangan. (Red)

MERANTI – Perselisihan kepemilikan lahan di kawasan perdagangan Jalan Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali memicu ketegangan. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Selatpanjang Kota pada Jumat (27/02/2026) berakhir buntu dan sempat diwarnai adu argumen sengit.


Konflik yang melibatkan dua pemilik ruko, Asian dan Wendy, bermula dari pemancangan patok di area belakang ruko oleh pihak Wendy. Tindakan ini diklaim berdampak langsung pada terhentinya aktivitas bongkar muat kapal barang milik Asian.


Pertemuan yang dijadwalkan di Kantor Camat Selatpanjang Kota awalnya diharapkan menjadi solusi. Namun, ketidakhadiran Asian secara fisik yang diwakili oleh kuasanya, Afrizal, karena alasan ibadah memicu protes dari pihak Wendy.


"Klien kami (Asian) tidak bisa hadir langsung karena sedang melaksanakan ibadah, apalagi ini bertepatan dengan persiapan salat Jumat," ujar Afrizal di lokasi.


Situasi sempat memanas saat pihak Wendy melontarkan pernyataan yang mempertanyakan durasi ibadah tersebut, yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk ketersinggungan aspek religi oleh pihak lawan. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga segera bertindak untuk meredam potensi gesekan fisik.


Merespons situasi yang tidak kondusif, Camat Selatpanjang Kota, Juwita Ratna Sari, langsung melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa di Jalan Tebingtinggi. Namun, upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak di lokasi kembali menemui jalan buntu.


"Kami sudah berupaya memfasilitasi mediasi, namun belum ada kesepakatan. Masalah ini akan segera kami laporkan dan koordinasikan dengan pimpinan (atasan) untuk langkah tindak lanjut," tegas Ratnasari.


Selain sengketa lahan, ketegangan merembet pada masalah privasi. Pihak Asian mengeluhkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) oleh Wendy yang diduga diarahkan ke area privat milik tetangganya. Merujuk pada aturan hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar privasi sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jika dilakukan tanpa izin.


Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum menunjukkan dokumen resmi kepemilikan lahan untuk pembuktian lebih lanjut. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menuntaskan konflik ini agar tidak mengganggu ketertiban umum dan roda ekonomi di kawasan tersebut.


(Putra)