BATHIN SOLAPAN – Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pada Minggu (22/2/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial S (50) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 WIB di sebuah kediaman yang berlokasi di Jalan Subur Gg. Buntu, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka S, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika," ujar Kompol Primadona.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Oppo A53 warna hitam.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Mandau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
(Red)


0Komentar