Fhoto: Polres Bengkalis Ringkus Nelayan Pengedar Sabu di Rupat Utara, 141 Gram Narkotika Disita. (Red)

BENGKALIS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (53) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 141,26 gram.


Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juli Bazrah, S.Pd., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.


“Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar AIPDA Juli Bazrah dalam keterangan resminya melalui Humas Polres Bengkalis.


Saat penggerebekan, petugas menemukan paket sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan di dalam lemari pakaian, antara lain. 3 bungkus plastik bening berisi sabu (berat kotor masing-masing 98,40 gr, 41,10 gr, dan 1,76 gr), 1 unit timbangan digital dan alat hisap (bong), 1 unit handphone merk Nokia.


Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial KA (kini ditetapkan sebagai DPO) dengan harga Rp18.000.000. Tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir.


Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine. Atas perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkoba demi melindungi generasi muda.


(Red)