Fhoto: Terbakar Cemburu, Pria di Pasir Sialang Nekat Habisi Nyawa Rekannya dengan Belati. (TBN)
KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Pelaku berinisial BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang.

Peristiwa tragis itu terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban ditemukan warga dalam kondisi tertimpa sepeda motor becaknya dengan sejumlah luka di tubuhnya.


Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan, mengapresiasi cepatnya penanganan kasus tersebut. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.


“Saya sangat menghargai kinerja Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 12 jam, secara cepat dan tepat,” ujarnya, Jum'at (12/12/2025).


Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya.


“Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mengacungkan senjata tajam kepada petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur,” jelas AKP Gian.


Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru, korban mengalami luka tusuk di dada kiri, perut kanan, dan tangan. Polisi menemukan barang bukti di lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.


Hasil penyelidikan mengarah pada BS, yang tinggal sekitar dua kilometer dari tempat kejadian dan diketahui memiliki masalah pribadi dengan korban.


Dalam pemeriksaan, BS mengaku membunuh korban karena dendam terkait dugaan hubungan gelap antara korban dan istrinya. Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau belati bergagang hitam dan sarungnya.


Pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.**


(rls/TBN)