Fhoto: Merasa Kebal Hukum Mafia BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Bebas Beroperasi Di SPBU Kota Duri. (Red)
DURI - Tindakan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk tindak pidana yang merugikan Negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di tengah masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM Subsidi tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.

Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang ada di Sekitaran Kota Duri kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum.


Pasalnya sampai saat ini para mafia - mafia BBM jenis Bio solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, para pembackupnya di lapangan banyak di duga dari Oknum Aparat.


Hasil investigasi tintanews.id bersama teman media lainnya. Jum'at (21/11/2025) siang, terpantau satu unit kendaraan jenis truk box, truk disel dan mobil panther kedapatan sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis Bio solar secara tidak normal Diduga Mobil tersebut sudah di modifikasi yang dimana setiap mengisi solar akan di hisap kedalam tengki, yang sudah berisi kempul/penampungan, sehingga bahan bakar dalam tengki mobil berkurang drastis dan kembali mengisi bbm jenis Bio solar bersubsidi di lokasi SPBU Berbeda – Beda.

Fhoto: Merasa Kebal Hukum Mafia BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Bebas Beroperasi Di SPBU Kota Duri. (Red)
Saat tintanews.id. Sedang Investigasi Di lapangan kami Menemukan mereka sedang mengisi di SPBU 14.287.634 jalan Hangtuah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau.


Dalam pemantauan tujuh awak media, ditemukan sedikitnya 13 unit mobil pengangkut (Pelangsir) berbagai jenis beroperasi di lokasi.


Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki di modifikasi di dalam boks tersebut sudah penuh terisi BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar. Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik di wilayah jalan Hangtuah Kota Duri.


Dan salah satu mobil truk colt diesel mengisi BBM Subsidi Bio Solar dengan total 92 liter dengan total pembayaran Rp. 624.144 rupiah.

Fhoto: Merasa Kebal Hukum Mafia BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Bebas Beroperasi Di SPBU Kota Duri. (Red)
Penimbunan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55. Pelaku penimbunan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Kapolsek Mandau Kompol Primadona dikonfirmasi melalui WhatsAppnya +62 822-17xx-xxxx tidak ada memberikan jawaban.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel saat dikonfirmasi melalui nomor +62 812-23xx-xxxx menjawab, "Ayo bang sama2 kita lidik, Saya di pulau otw pku.


Anggota reskrim Pada giat juga Bang, terima kasih infonya bang," ucap Kanit Reskrim AKP Yohn Mabel. (Red)