PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di jalan simpang 4 Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP?A/30/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 21 Mei 2025.Fhoto: Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Pengedar Sabu 10,3 Gram di Simpang 4 Desa Sungai Ibul. (TBn)
Identitas Tersangka berinisial N, atau yang bernama lengkap Revolusi bin Samsudin (alm.), lahir di Mangku Negara Timur pada 16 Agustus 1987. Pria 37 tahun ini sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun, berdomisili di Dusun II Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Barang Bukti, Dari tangan tersangka, polisi menyita:
1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 10,30 gram.
1 helai tisu warna putih, diduga digunakan untuk membungkus paket sabu
Kronologis Penangkapan, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di simpang 4 Desa Sungai Ibul, yang diduga dijalankan oleh N. Mendapat informasi tersebut, AKP Dedy Suandy memerintah Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., serta Katim Opsnal AIPDA Rully untuk melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.
Saat tim patroli mendekati tikungan jalan simpang 4 pada pukul 20.00 WIB, petugas melihat N berdiri mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan paket sabu dan tisu pembungkusnya. Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum, N resmi ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang?Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tindakan dan Rencana Lanjutan, Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menerangkan bahwa pihaknya telah:
1. Mengamankan tersangka dan barang bukti
2. Melengkapi berkas penyidikan (mindik) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka dan saksi
3. Melakukan tes awal (general screening drugs) terhadap barang bukti
Ke depan, Satresnarkoba Polres PALI akan:
1. Melaksanakan gelar perkara
2. Berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk analisis lebih mendalam
3. Menggandeng Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan berkas
4. Mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di PALI. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas AKP Dedy Suandy.** (TBn)
0Komentar