![]() |
Fhoto: Salah Satu anggota Koramil Mandau Pelda Armen melakukan perpanjangan SIM. (Red). |
DURI - Bus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Satuan Polisi Lalulintas Polres Bengkalis yang selalu mangkal di Jalan seperti hari ini Rabu (04/12/2024) pagi di simpang pokok jengkol Duri-Riau.
Bagi masyarakat Bengkalis yang ingin memperpanjang SIM, Bus layanan SIM keliling saat ini bisa memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus dapat ke Kantor.
Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Muliana SIK, SH, melalui Aipda Donny Hermawan (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Satlantas Polres Bengkalis, Aipda Donny Hermawan mengatakan saat ini, proses perpanjangan SIM di Bus layanan SIM keliling yang akan keliling di 3 Kecamatan Mandau, Bathin Solapan dan Kecamatan Pinggir.
![]() |
Fhoto: Salah Satu masyarakat melakukan perpanjangan SIM di Bus layanan SIM keliling. (Red). |
"Perpanjangan SIM hanya berlaku atas SIM yang belum habis masa berlakunya. Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM hanya membawa SIM asli, Foto copy KTP, Foto copy Kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan Dokter dan swab psikologi yang selanjutnya diserahkan kepada petugas Bus Pelayanan SIM keliling untuk diproses atau mencetak SIM baru," ungkap Aipda Donny Hermawan, Rabu (04/12/2024).
Diutarakannya, untuk layanan SIM, Senin sampai Jum'at mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
"Aipda Donny Hermawan kembali menyebutkan bahwa untuk pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Kantor Lantas 125, Jalan pipa air bersih, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis-Riau. Termasuk juga untuk peningkatan SIM. (Red)
Editor: Broto.
0Komentar