![]() |
| Fhoto: Sidang Tipiring di PN Bengkalis Berakhir Antiklimaks, Rudi Saputra Dinyatakan Tidak Bersalah. (Red) |
BENGKALIS – Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berakhir antiklimaks. Dalam persidangan yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (20/10/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyatakan Rudi Saputra tidak terbukti bersalah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., serta dihadiri penyidik sekaligus pelapor dari Polsek Mandau, Briptu Benediktus Juan, S.H.
Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Dalam perkara sebelumnya, Abdul Rahman telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, setelah menerima putusan tersebut, Abdul Rahman kemudian melaporkan balik Rudi Saputra yang sebelumnya disebut sebagai korban dalam perkara pengeroyokan tersebut. Laporan balik itulah yang kemudian bergulir dalam perkara Tipiring di PN Bengkalis.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mendengarkan keterangan para pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Keterangan mengenai kronologi kejadian disampaikan dari masing-masing pihak. Untuk menguatkan keterangan dalam persidangan, sejumlah saksi juga dimintai keterangan di bawah sumpah.
Saksi pelapor, Adelia, serta dua saksi dari pihak Rudi Saputra, yakni M. Abdullah dan Isca Pratiwi, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan keterangan para saksi serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Setelah persidangan berlangsung selama beberapa jam, sekitar pukul 17.30 WIB, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Rudi Saputra.
Dalam putusannya, Rudi Saputra dinyatakan tidak terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan terhadapnya sehingga terbebas dari tuntutan hukum dalam perkara tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menjadi babak akhir dari proses Tipiring yang menempatkan Rudi Saputra sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara pengeroyokan yang sama.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses peradilan terhadap Rudi Saputra berakhir tanpa adanya pemidanaan terhadap dirinya.
Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberitaan ini mengedepankan fakta persidangan dan asas praduga tak bersalah.
(Red)


0Komentar