![]() |
| Fhoto: Perwakilan masyarakat, Abdul Rahim, Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si., dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.IP. (Red) |
BATHIN SOLAPAN — Masyarakat Desa Petani dan Buluh Manis mendesak pemerintah dan PT Tumpuan membuka secara terang dasar perhitungan, mekanisme serta pembiayaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). Tuntutan itu mencuat dalam sosialisasi FPKM di Aula Kantor Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (30/9/2026), terutama terkait kewajiban perusahaan menyediakan fasilitasi kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.
Di tengah tuntutan tersebut, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis memberikan penegasan penting: dasar perhitungan kewajiban FPKM bukan luas Hak Guna Usaha (HGU), melainkan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Nova Rianti, SP., menjelaskan penegasan tersebut dalam forum yang dihadiri unsur DPRD Bengkalis, pemerintah kecamatan dan desa, BPD, kelompok tani, tokoh masyarakat serta perwakilan perusahaan.
Masyarakat sedikitnya meminta empat hal dibuka secara jelas: dasar perhitungan 20 persen, luas IUP yang menjadi dasar kewajiban, mekanisme dan batas lahan penerima fasilitasi, serta skema pembiayaan atau pinjaman modal yang nantinya dibebankan kepada masyarakat.
Perwakilan masyarakat, Abdul Rahim, mempertanyakan apakah angka 20 persen benar-benar dihitung dari keseluruhan luas IUP perusahaan dan apakah kewajiban tersebut melekat pada badan usaha pemegang IUP.
“Misalnya masyarakat atau kelompok hanya memiliki lahan 10, 20, 30 sampai 50 hektare, apakah tetap dapat memperoleh fasilitasi pembangunan kebun dan bagaimana mekanismenya?,” menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan.
Masyarakat juga meminta keterbukaan mengenai besaran pembiayaan, jangka waktu pengembalian hingga biaya atau bunga yang mungkin dikenakan dalam pola kerja sama dengan perusahaan.
Menjawab persoalan tersebut, Nova menegaskan bahwa kewajiban FPKM perusahaan perkebunan mengacu pada IUP, bukan HGU.
“Kalau berbicara mengenai kewajiban ini, dasarnya bukan HGU. Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan luas IUP,” jelas Nova.
Menurutnya, HGU merupakan kewenangan BPN, sedangkan Dinas Perkebunan berfokus pada aspek perizinan perkebunan dan kewajiban perusahaan berdasarkan IUP.
“Kalau kita berbicara HGU, itu kewenangannya BPN, bukan kami. Karena itu, kami berbicara berdasarkan luas IUP. Kami tidak ingin keliru karena HGU bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Untuk PT Tumpuan, kata Nova, dasar perhitungan tersebut berlaku karena perusahaan memiliki kebun sekaligus pabrik kelapa sawit (PKS).
“PT Tumpuan memiliki kebun dan PKS. Jadi yang menjadi dasar perhitungannya adalah IUP. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu lokasinya berada di luar IUP perusahaan,” ujarnya.
Nova kemudian menegaskan bahwa perusahaan perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas IUP,” tegasnya.
Namun, angka 20 persen tersebut tidak berarti masyarakat otomatis menerima kebun secara cuma-cuma. Pelaksanaannya tetap melalui tahapan identifikasi, verifikasi, penetapan penerima dan kesepakatan pola kerja sama.
Dinas Perkebunan menjelaskan, FPKM dapat dilaksanakan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati maupun bentuk kemitraan lainnya.
“Jadi bukan berarti diberikan cuma-cuma. Ada pola dan mekanismenya yang harus disepakati bersama dengan perusahaan,” kata Nova.
Tahapan dimulai dari sosialisasi, kemudian identifikasi calon lokasi atau CPCL. Lahan yang diajukan harus sesuai peruntukan tata ruang, memiliki legalitas yang jelas dan berstatus clean and clear.
Tidak semua lahan otomatis dapat dikembangkan menjadi kebun kelapa sawit.
“Perusahaan yang paling mengetahui apakah suatu lahan sesuai untuk dibangun kebun atau tidak. Tidak semua lahan cocok untuk tanaman kelapa sawit,” jelasnya.
Setelah calon lokasi ditentukan, dilakukan identifikasi calon penerima. Pemerintah desa memiliki peran penting karena dianggap paling mengetahui kondisi masyarakat setempat.
Penerima diprioritaskan dari masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan, berpenghasilan rendah, berdomisili di sekitar perusahaan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan juga tidak dilakukan secara personal, melainkan melalui kelompok tani, kelembagaan ekonomi desa atau koperasi.
Setelah pendataan dan verifikasi, usulan dari desa diteruskan kepada camat untuk diajukan kepada bupati. Penetapan penerima dilakukan melalui keputusan kepala daerah.
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.IP., meminta persoalan FPKM tidak berkembang menjadi pertentangan antarmasyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat Desa Petani dan Buluh Manis merupakan bagian dari satu kesatuan masyarakat Kecamatan Bathin Solapan.
“Kita ini sama-sama masyarakat Kecamatan Bathin Solapan, warga Kabupaten Bengkalis. Kita adalah bagian dari Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada perbedaan suku, ras maupun agama. Kita satu keluarga,” tegas Arsya.
Menurutnya, persoalan FPKM harus dikembalikan pada substansi utama, yakni bagaimana keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kita ingin hasil dari berdirinya perusahaan itu bisa dirasakan masyarakat. Kalau memang ada mekanisme plasma, mari kita pahami bersama bagaimana proses, perhitungan dan pengelolaannya. Jangan sampai karena kesalahpahaman, masyarakat justru terpecah,” katanya.
Arsya juga meminta mekanisme dan perhitungan dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi haknya.
Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy MR, S.STP., M.Si., meminta seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai ruang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan.
Ia berharap perbedaan persepsi dan kecurigaan yang sebelumnya berkembang dapat dikurangi melalui komunikasi terbuka.
“Kelompok-kelompok yang ada tentunya harus kita ajak bersama-sama untuk bermusyawarah. Apa yang telah terjadi sebelumnya hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dipulihkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Yang paling penting adalah bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali terbangun,” katanya.
Jika Lahan Tak Tersedia, Ada Skema Usaha Produktif
Dinas Perkebunan juga membuka kemungkinan skema usaha ekonomi produktif apabila hasil identifikasi membuktikan tidak tersedia lagi lahan masyarakat yang dapat dibangun kebun atau masyarakat tidak bersedia lahannya digunakan.
Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui keterangan resmi.
“Kita fokus dulu kepada pembangunan kebun. Apakah betul daerah kita ini sudah tidak ada lagi lahan masyarakat yang bisa dibangun kebun? Kalau memang sudah tidak tersedia lahan atau masyarakat tidak bersedia dibangun kebun, kita harapkan ada keterangan yang jelas,” jelas Nova.
Skema usaha ekonomi produktif tetap harus berkaitan dengan sektor perkebunan, mulai dari fasilitasi legalitas lahan, pupuk dan benih, sarana-prasarana perkebunan hingga pengangkutan hasil.
Pola pembiayaannya tetap harus disepakati antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita cari jalan tengah agar tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tetap dapat dilaksanakan perusahaan,” ujarnya.
Pada akhirnya, forum tersebut mempertemukan tuntutan masyarakat akan kepastian hak dan transparansi dengan penjelasan pemerintah mengenai dasar regulasi dan mekanisme pelaksanaan FPKM.
Kini, persoalan tidak lagi sebatas pada angka 20 persen. Pertanyaan yang menunggu jawaban adalah berapa luas IUP PT Tumpuan yang menjadi dasar perhitungan, berapa luas kebun masyarakat yang wajib difasilitasi, siapa penerimanya, bagaimana pola pembiayaannya, dan kapan kewajiban tersebut direalisasikan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan sejauh mana ketentuan FPKM dapat diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar PT Tumpuan.
(Red)


0Komentar