Fhoto: Sudah Tersungkur Masih Diinjak-Injak, Rudi Saputra Tuntut Keadilan Atas Pengeroyokan Brutal Dirinya. (Red)

BENGKALIS – Fakta mengejutkan membongkar tabir gelap kasus penganiayaan Ketua RT di Kecamatan Mandau, Rudi Saputra. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), terungkap sebuah bukti tak terbantahkan: korban ternyata tidak hanya berhadapan dengan satu lawan, melainkan dikeroyok secara brutal oleh gerombolan orang tak dikenal [CCTV].


Sorotan utama persidangan tertuju pada pemutaran rekaman CCTV di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji. Rekaman video tersebut menjadi bukti krusial yang mengonfirmasi bahwa terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis tidak beraksi sendirian.


Aksi kekerasan ini bermula dari urusan jalanan pada 2 Mei lalu, saat mobil Toyota Calya hitam milik terdakwa hampir menyerempet motor Yamaha NMax milik korban di kawasan Jalan Pertanian. Teguran spontan dari Rudi justru menyulut cekcok fisik.


Setelah sempat adu pukul, korban berhasil mempertahankan diri hingga membuat terdakwa tersungkur. Namun, situasi berbalik mencekam ketika sejumlah orang tak dikenal tiba-tiba ikut mengintervensi secara pengecut.


Saat korban sedang berada di atas terdakwa, sebuah hantaman benda keras mendarat di belakang kepala korban hingga membuatnya pusing dan tersungkur.


Begitu korban berusaha bangkit, seorang pria misterius berbaju merah langsung menghajar mata kanan korban dari arah depan.

Fhoto: Sudah Tersungkur Masih Diinjak-Injak, Rudi Saputra Tuntut Keadilan Atas Pengeroyokan Brutal Dirinya. (Red)

Saksi mata, Muhammad Abdullah, memberikan kesaksian memilukan di bawah sumpah bahwa ia melihat korban sudah tergeletak di tanah dan sedang diinjak-injak oleh sekelompok orang.


Akibat pengeroyokan keji ini, Rudi Saputra kehilangan kesadaran dan baru terbangun empat jam kemudian di UGD RSUD Kecamatan Mandau. Ia mengalami cedera permanen berupa robekan kelopak mata dan patah tulang rongga mata kanan yang membuatnya kesulitan melihat dan memerlukan tindakan operasi besar.


Di depan persidangan, terdakwa Abdul Rahman mencoba cuci tangan terkait keterlibatan pelaku lain. Ia berdalih langsung melarikan diri setelah melayangkan dua pukulan dan mengaku sama sekali tidak mengenal gerombolan orang yang ikut mengorok korban.


Meski demikian, sebuah fakta mencurigakan berhasil diendus. Saksi Muhammad Abdullah mengungkapkan bahwa mobil Toyota Calya milik terdakwa yang berada di lokasi kejadian dilarikan oleh seseorang, yang belakangan diketahui merupakan keponakan kandung terdakwa.


JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Hidayat, menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Publik kini menanti, apakah dalang dan pelaku lain yang terekam jelas di CCTV akan segera diseret ke meja hijau, ataukah terdakwa tunggal ini yang harus memikul seluruh konsekuensi hukum atas kebrutalan malam itu.**


(Red/rls)