![]() |
| Fhoto: Mabes Polri Serahkan Tersangka Kasus 21,3 Kg Sabu, Kejari Bengkalis Siapkan Dakwaan Maksimal. (Red) |
BENGKALIS – Perang total melawan narkoba di lini batas negeri terus membuahkan hasil nyata. Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis mencapai lebih dari 21,3 kilogram sabu (21.299,43 gram) resmi memasuki babak baru yang krusial.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), tim penyidik Mabes Polri menyerahkan tersangka utama, Rahmadi, beserta seluruh barang bukti kakap tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Kamis (13/8/2026). Pelimpahan Tahap II ini menegaskan sinergi tanpa kompromi antar-aparat penegak hukum untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa kejaksaan bergerak cepat pasca-menerima pelimpahan ini.
“Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu dengan tegas.
Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa celah, tersangka Rahmadi kini resmi dijebloskan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis selama 20 hari ke depan.Kronologi Pengungkapan: Skenario Haram Berujung Jeruji
Bisnis gelap ini bermula pada Minggu (12/4/2026), saat Rahmadi tergiur ajakan pria berinisial KA yang kini menjadi buronan paling dicari (DPO) untuk menjemput barang haram. Dua hari berselang, Selasa (14/4/2026), menggunakan mobil rental, keduanya bergerak menuju Bengkalis dan memesan Kamar 203 di Hotel Surya Bengkalis sebagai markas operasi.
Tengah malam kelam, sekitar pukul 23.00 WIB, malam jahanam bagi mereka dimulai. Mereka meluncur ke kawasan Bantan Air. Berbekal patokan sebatang pohon sawit di sebelah makam, keduanya mengambil dua tas besar misterius. Di dalamnya, tersimpan 20 paket sabu masif yang disamarkan rapi dalam kemasan plastik bening menyerupai bungkus teh.
Mereka berhasil membawa barang bukti seberat 21,3 kilogram itu kembali ke Hotel Surya pada Rabu dini hari (15/4/2026) pukul 01.30 WIB. Namun, pelarian mereka tamat dengan cepat.
Tepat pukul 03.19 WIB, Tim Opsnal Kepolisian merangsek masuk, mendobrak pintu Kamar 203, dan menyergap Rahmadi tanpa perlawanan berarti. Seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut berhasil disita di tempat, meski KA berhasil lolos dari sergapan subuh itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis memastikan bahwa surat dakwaan akan disusun secara cermat dan berlapis demi menuntut hukuman maksimal bagi tersangka. Persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis nantinya siap menguliti seluruh peran Rahmadi dalam sindikat internasional ini.
Sementara itu, pengejaran terhadap KA (DPO) terus diintensifkan. Aparat penegak hukum mengirimkan sinyal kuat kepada jaringan di belakangnya: tidak ada tempat aman bagi perusak generasi bangsa di tanah Bengkalis!.
(Red)


0Komentar