![]() |
| Fhoto: Kakek 79 Tahun di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla Usai Nekat Bakar Lahan Sagu Saat Kemarau. (Red) |
BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengambil tindakan tegas dalam pemberantasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Seorang pensiunan berinisial I.A. (79) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat membersihkan kebun dengan cara membakar di tengah cuaca ekstrem.
Penetapan tersangka ini diputuskan melalui gelar perkara cepat pada Senin, 17 Agustus 2026, menyusul insiden kebakaran yang menghanguskan sedikitnya 1 hektare lahan di Jalan Utama, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis.
Peristiwa bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka I.A. terlihat oleh warga sedang membakar tumpukan sampah atau memerun di kebun sagu miliknya.
Mengingat kondisi wilayah yang sedang dilanda musim kemarau kering disertai angin kencang, warga sekitar sempat mengingatkan tersangka akan bahaya api. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 13.00 WIB, api langsung membesar dan bergerak liar ke arah timur. Kobaran api menjalar cepat, melumat tanaman sagu, dan merembet ke lahan perkebunan milik warga sekitar. Masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan tim pemadam kebakaran langsung berjibaku di lapangan untuk menjinakkan si jago merah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan hasil olah TKP.
"Kami tidak main-main. Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini," tegas AKP Yohn Mabel.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, antara lain, 1 buah mancis (korek api gas) dan potongan karet ban dalam motor (diduga sebagai pemantik), Pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, dan 1 batang sawit berumur 6 bulan dan Sebilah parang, sertifikat tanah, serta KTP milik tersangka.
Akibat perbuatan nekatnya, kakek lansia ini kini dijerat pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. I.A. terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Bengkalis tengah merampungkan administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, serta menjadwalkan pemeriksaan intensif bersama ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli perkebunan sebelum melimpahkan kasus ini ke meja hijau.
Polres Bengkalis kembali mengimbau dengan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan total aktivitas membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
(Red)


0Komentar