Fhoto: Buang Barang Bukti ke Kamar Mandi, Pasutri Pengedar Ekstasi di Meranti Tetap Diringkus Polisi. (Putra)

MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) berinisial SW (40) dan AI (39) tak berkutik saat digerebek petugas di kediamannya di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Jumat (17/04/2026) malam.


Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 22.30 WIB tersebut sempat diwarnai upaya penghilangan barang bukti. Tersangka mengaku sempat membuang sejumlah pil ekstasi ke saluran pembuangan kamar mandi saat menyadari kedatangan petugas. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, beberapa butir haram tersebut berhasil diamankan kembali.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita 6 butir pil ekstasi siap edar.


"Kami mengamankan dua jenis ekstasi, yakni 3 butir merk Heineken berwarna kuning dan 3 butir merk Tesla berwarna putih. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk menjemput barang dari pemasok," ujar IPTU Iqbalul Fikri.


Berdasarkan hasil interogasi, pasutri ini diketahui mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial AS (DPO) di Kecamatan Merbau. Mereka menjemput langsung 15 butir ekstasi di wilayah penyeberangan Mempalai. Sebelum tertangkap, 5 butir telah terjual dan sisanya berusaha dimusnahkan saat penggerebekan.


Menariknya, meski hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan negatif methamphetamine dan amphetamine, keduanya tetap dijerat hukum karena peran kuat mereka sebagai pengedar.


Kini, SW dan AI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).


Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi narkoba di Kepulauan Meranti. Beliau juga meminta masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.


"Kami bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat. Jangan ragu melapor, identitas informan akan kami lindungi," tutupnya.


(Putra)