Fhoto: Wujud Kepedulian di Bulan Suci, PKS PT SUEK Salurkan 510 Paket Sembako Ramadan bagi Warga Bathin Solapan. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sri Ulina Ersada Karina (SUEK) kembali menegaskan komitmen sosialnya dengan menyalurkan 510 paket sembako bagi kaum dhuafa dan fakir miskin di Desa Petani dan Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.


Kegiatan yang dipusatkan di halaman pabrik PT SUEK pada Kamis (12/03/2026) ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahunan perusahaan. Menariknya, jumlah bantuan tahun ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 34% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 380 paket.


Pimpinan PKS PT SUEK, Iwan Ginting, menyampaikan bahwa setiap paket yang dibagikan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga, mencakup 10 kg beras, susu kaleng, 2 liter minyak goreng, teh, hingga gula pasir.


"Kami memohon doa dari bapak dan ibu semua agar perusahaan terus maju, sehingga di masa depan manfaat yang kami berikan bisa jauh lebih besar lagi. Peningkatan jumlah paket tahun ini adalah bentuk syukur kami atas dukungan masyarakat selama ini," ujar Iwan Ginting.


Senada dengan itu, perwakilan manajemen PT SUEK yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Surya Riski, menekankan bahwa meski kondisi produksi sawit sedang fluktuatif, kepedulian terhadap warga sekitar tetap menjadi prioritas utama.


"Alhamdulillah, meski tantangan produksi sedang ada, komitmen kami untuk berbagi tidak surut. Kami ingin hadir meringankan beban masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," ungkap Surya.


Acara penyerahan bantuan berlangsung khidmat dan tertib dengan kehadiran unsur UPIKA, tokoh masyarakat, serta perwakilan serikat pekerja. Ratusan warga yang hadir tampak antusias menerima bantuan yang diserahkan secara simbolis oleh jajaran manajemen perusahaan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Serma Lase (Babinsa), Aiptu Hidayat (Bhabinkamtibmas), Bapak Rasikun (Tokoh Masyarakat), serta para Ketua RT/RW dan Dusun dari kedua desa penerima manfaat.


(Red)