Fhoto: Sikat Habis Pembalakan Liar, Polres Bengkalis Amankan Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Siak Kecil. (Red)

BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas aktivitas perusakan hutan kembali membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Senin (9/3/2026) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau sekitar pukul 23.30 WIB.

"Operasi ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mencegat satu unit truk yang melintas," ujar IPTU Yohn Mabel.

Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S. Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, pelaku tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi atau izin sah terkait muatan kayu yang dibawanya.
Fhoto: Sikat Habis Pembalakan Liar, Polres Bengkalis Amankan Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Siak Kecil. (Red)

Barang Bukti yang Disita, 1 unit Truk Mitsubishi Canter warna kuning (Nopol BK 8187 AC), ± 4 Kubik Kayu Olahan jenis papan siap edar dan 1 unit Handphone merk Vivo sebagai alat komunikasi transaksi.

"Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih mendalam. Kami tidak akan memberi ruang bagi perusak hutan di wilayah hukum kami," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka R.S. dijerat dengan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan.

Polres Bengkalis terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian hutan demi menjaga ekosistem dan mencegah kerugian negara.

(Red)