Fhoto: “Media Tidak ‘Terlalu Maju’, Kami Bekerja!”: Jurnalis Mandau Kecam Pernyataan Oknum Humas yang Dinilai Melecehkan Profesi Pers. (Red)

MANDAU – Pernyataan kontroversial seorang oknum humas di Kecamatan Mandau yang menyebut kerja media “terlalu maju” dalam sebuah percakapan grup WhatsApp memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis lokal. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman mendalam terhadap esensi kerja jurnalistik dan berpotensi mencederai kemitraan strategis antara lembaga pemerintah dengan pers.


Di tengah arus keterbukaan informasi, kecepatan dalam menggali fakta dan melakukan verifikasi lapangan adalah mandat utama pers untuk memenuhi hak publik. Jurnalis di Mandau menegaskan bahwa keberadaan media bukan untuk menunggu rilis resmi, melainkan mencari kebenaran secara proaktif melalui jaringan sumber yang kredibel.


Zikir A, Putra, salah satu wartawan senior di Mandau, menegaskan bahwa istilah “terlalu maju” menunjukkan adanya upaya pengendalian ritme informasi yang salah kaprah.


“Media bukan ‘terlalu maju’, kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika sebuah peristiwa terjadi, tugas kami adalah verifikasi dan konfirmasi, bukan duduk diam menunggu arahan humas. Jika humas merasa media bergerak cepat, itu karena publik memang membutuhkan informasi yang cepat dan akurat,” tegas Putra dalam keterangannya.


Lebih lanjut, kalangan jurnalis mengingatkan bahwa fungsi dasar humas adalah sebagai fasilitator komunikasi, bukan penentu boleh atau tidaknya sebuah informasi ditelusuri oleh media. Penggunaan diksi yang bernada menyindir atau meremehkan profesionalisme wartawan justru mencerminkan sikap antikritik dan ketidaksiapan dalam mengelola komunikasi publik di era digital.


“Jika ada informasi yang bersifat rahasia atau belum bisa dibuka, humas harus menyampaikannya secara profesional, bukan dengan memberi label negatif pada cara kerja pers. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dikendalikan oleh kepentingan sektoral lembaga tertentu,” tambahnya.


Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi para pejabat publik dan praktisi humas di wilayah Kecamatan Mandau untuk kembali mempelajari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hubungan yang harmonis hanya bisa tercipta jika ada rasa saling menghormati terhadap tupoksi masing-masing.


Media di Mandau berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan dan peristiwa di lapangan dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, terlepas dari segala upaya pembatasan atau penilaian subyektif dari pihak-pihak tertentu.


(Red)