RUPAT – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Berawal dari aduan masyarakat melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil meringkus seorang buronan (DPO) berinisial M.R alias D dengan barang bukti sabu seberat 101,54 gram.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengonfirmasi bahwa tersangka M.R merupakan target operasi yang sudah lama diburu.
"Keberhasilan ini adalah bukti kekuatan sinergi antara Polri dan masyarakat. Informasi akurat yang masuk melalui jalur pribadi Bapak Kapolres langsung direspons cepat oleh Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Rupat di lapangan," ujar AIPDA Juliandi, Minggu (08/03/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan paket besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 101,54 gram—jumlah yang cukup signifikan untuk menyelamatkan ratusan nyawa dari jerat narkoba. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa M.R tidak bekerja sendiri. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pria berinisial R. Saat ini, polisi telah menetapkan R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran intensif.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Identitas pemasok sudah dikantongi dan tim tengah bergerak di lapangan untuk memutus rantai peredarannya hingga ke akar," tegas Kasi Humas.
Polres Bengkalis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor. Hal ini sejalan dengan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis. Polisi menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor demi keamanan bersama.
Saat ini, tersangka M.R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)


0Komentar