![]() |
| Fhoto: Niat Modifikasi Berujung Pidana: Polsek Mandau Bekuk Mekanik Pelaku Penggelapan Motor di Antrian SIM. (Red) |
DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang melibatkan seorang mekanik berinisial RI alias IIP (24). Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang mengantre pembuatan SIM di Kantor Satlantas 125, Duri.
Kejadian bermula pada Juli 2025, saat korban, Zulham Dani (31), memercayakan sepeda motor Honda Beat (BM 2669 EU) miliknya kepada pelaku untuk dilakukan pengecatan bodi dan pemasangan aksesoris. Tak hanya menyerahkan kendaraan, korban juga telah membayar biaya jasa sebesar Rp 1.950.000 secara bertahap.
Namun, janji manis pelaku yang menyebut pekerjaan selesai dalam 5 hari ternyata hanyalah tipu muslihat. Setelah satu minggu, pelaku selalu menghindar saat dihubungi. Puncaknya, saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jl. Rambutan, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan kendaraan korban telah dibawa kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 10.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, pelarian pelaku berakhir pada Rabu pagi (11/03/2026). Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kantor Satlantas 125.
"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengantre untuk pembuatan SIM A. Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli Siagian, S.A.P.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB asli kendaraan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal terkait Penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset kepada orang lain dan segera memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Red)


0Komentar