BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin. Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/02/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin (09/02/2026) di Jalan Thomas, Desa Batang Duku, dengan luas lahan gambut yang terbakar mencapai ±5 hektare. Berdasarkan koordinasi dengan BPKH, lokasi tersebut dipastikan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka MS melakukan aktivitas di lokasi tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum api muncul. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah terbakar, serta pelepah sawit yang terbakar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini adalah komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana kabut asap yang berdampak luas bagi masyarakat," tegas Kapolres Bengkalis.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Red)


0Komentar