Fhoto: Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Pelaksanaan kesepakatan pembagian 30 persen tenaga kerja antara dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di Simpang Bangko, Desa Bumbung, kembali memicu ketegangan. Hingga pertengahan Februari 2026, realisasi perjanjian yang diteken sejak Mei 2025 tersebut dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.


Persoalan ini mencuat kembali pasca rapat mediasi yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis pada 13 Februari 2026. Mediasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas dinamika operasional yang melibatkan PUK SPTI Simpang Bangko di bawah pimpinan Lesdin Sijabat (Pihak Pertama) dan PUK Khusus Simpang Bangko di bawah pimpinan Rajani Situmorang (Pihak Kedua).


Ketua PUK Khusus Simpang Bangko, Rajani Situmorang, menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat pada 7 Mei 2025 dan telah disahkan di hadapan Notaris pada 14 Mei 2025 adalah produk hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak.


“Kesepakatan pembagian 30 persen tenaga kerja ini jelas dan tertulis. Kami berharap semua pihak konsisten menjalankan isi perjanjian tersebut, terutama setelah adanya rujukan dari hasil rapat mediasi di Disnakertrans,” ujar Rajani kepada media, Senin (16/02/2026).


Menurut Rajani, pihak pertama diduga belum sepenuhnya mengindahkan hasil mediasi dan masih menjalankan aktivitas operasional seperti biasa tanpa melibatkan porsi tenaga kerja yang telah disepakati. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas kerja di wilayah Simpang Bangko.


Selain komitmen antar-serikat, sorotan tajam juga diarahkan pada peran PT PAA dalam aktivitas operasional di wilayah tersebut. Muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan batasan kewenangan perusahaan dalam pengelolaan kegiatan yang seharusnya tunduk pada kesepakatan pembagian kerja yang sudah ada.


Hingga berita ini dirilis, pihak Lesdin Sijabat maupun perwakilan PT PAA belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis terkait tindak lanjut mediasi 13 Februari juga belum mendapatkan respons.


Para pekerja di lapangan berharap instansi terkait, khususnya Disnakertrans Bengkalis, dapat mengambil langkah tegas dan transparan. Musyawarah yang mengedepankan kepastian hukum diharapkan menjadi jalan keluar agar konflik tidak berkepanjangan dan aktivitas ekonomi di wilayah Bathin Solapan tetap berjalan tertib.**


(Tim)