PINGGIR – Polres Bengkalis melalui unit Reskrim Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (29/01/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial JEM (L) dan OYN (P) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di Jl. Akper Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut, 1 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, 1 set alat hisap sabu (bong) beserta beberapa kaca pirex, 3 unit telepon genggam milik para tersangka, Uang tunai sebesar Rp3.087.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Fhoto: Januari Berdarah Narkoba: Polres Bengkalis Kembali Amankan Pasutri di Polsek Pinggir. (Red)
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sepanjang Januari 2026, Polres Bengkalis tercatat telah mengamankan puluhan tersangka narkoba dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
(Red)


0Komentar