Fhoto: Isu Pencemaran Limbah Di Sungai Tanjung Katung Menggala Sakti Rohil, Ini Tanggapan Pihak PT PHR. (CR)
ROHIL - Isu pencemaran air Sungai Tanjung Katung di Kampung Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir - Riau, terus menyita perhatian publik. Dugaan limbah minyak hitam yang mencemari aliran sungai membuat warga resah dan tak bisa lagi menggunakan air maupun mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Corporate Secretary, Eviyanti Rofraida, memberikan keterangan resmi yang disampaikan oleh Rinta kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/10/2025) sore.


“Perusahaan telah menerima laporan masyarakat pada 24 Oktober 2025 mengenai dugaan limbah minyak di kawasan Tanjung Katung, Menggala Sakti. Tim kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di area pipa dan fasilitas operasi sekitar,” ucap Eviyanti.


PHR menyebut hasil pemeriksaan awal memastikan tidak ada kebocoran atau kerusakan pada jaringan pipa maupun fasilitas produksi perusahaan. Namun hingga kini, sumber genangan minyak belum dapat dipastikan dan masih dalam proses penyelidikan.


"Perusahaan juga mengaku telah melakukan langkah awal berupa lokalisasi dan persiapan pembersihan, serta pengambilan sampel minyak untuk uji laboratorium guna memastikan sumber dugaan pencemaran tersebut. PHR menegaskan, seluruh kegiatan operasi migas dijalankan sesuai peraturan lingkungan dan rutin diawasi melalui inspeksi internal," jelas Eviyanti.


Namun, pernyataan itu justru memunculkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat dan awak media kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan lanjutan kepada pihak PHR. Antara lain, Apakah pemeriksaan dilakukan bersama instansi lingkungan atau hanya oleh tim internal PHR?.

Fhoto: Isu Pencemaran Limbah Di Sungai Tanjung Katung Menggala Sakti Rohil, Ini Tanggapan Pihak PT PHR. (CR)
Jika sumber limbah belum dipastikan, mengapa perusahaan begitu cepat menyatakan tidak ada kebocoran?. Apakah ada dokumentasi hasil pemeriksaan yang bisa dibuka ke publik?.


Apakah ditemukan indikasi kuat bahwa limbah berasal dari aktivitas migas atau dari pihak eksternal lain?. Jika diduga ada pihak lain yang membuang limbah, apakah sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau aparat hukum?


Menanggapi daftar pertanyaan tersebut, Rinta, yang mewakili PHR, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Tanggapan kami saat ini yang ini dulu ya. Tanggapan kami saat ini masih yang ini,” tulisnya kepada awak media.


Keterangan singkat itu menambah ruang tanda tanya baru, apakah PHR belum siap memberi jawaban lebih lengkap, atau memang belum menemukan sumber pasti pencemaran tersebut?.


Sementara itu, di lapangan, warga Tanjung Katung masih melihat air yang berwarna kehitaman dan berbau minyak. Masyarakat kini kehilangan akses terhadap sumber air bersih dan tempat mencari ikan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.


Kasus ini bukan sekadar soal teknis migas, melainkan soal tanggung jawab lingkungan di wilayah operasi yang menjadi sumber ekonomi nasional. Sebab ketika minyak membawa pendapatan bagi negara, sungai-sungai di sekitarnya seharusnya tidak berubah menjadi korban.** (rls)


Sumber: Cakapriau.com