![]() |
Fhoto: Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra. (Mc-riau) |
Lima tersangka yang diamankan yakni SI (28) sebagai anak buah kapal, HS (36) dan AS (30) sebagai sopir dan kernet truk, serta KA (27) dan MI (35) yang diduga sebagai pembeli dan pengatur distribusi.
“Tiga dari lima pelaku tersebut tercatat masih berstatus mahasiswa,” kata Kompol Anton.
Kompol Anton menjelaskan, pengungkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang kandas di pesisir pantai. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Bea Cukai langsung membentuk dua tim, yakni tim laut dan tim darat.
“Dari hasil penyelidikan, tim laut menemukan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sebanyak 2.050 karung bawang merah dan ratusan ban bekas,” kata Kompol Anton.
Kuat dugaan jelas Kompol Anton, kapal pengangkut tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
Menurut pengakuan awak kapal berinisial SI (28), ia mengaku barang-barang tersebut akan didistribusikan menggunakan truk ke wilayah daratan. Tak butuh waktu lama, tim darat kemudian berhasil menyergap dua truk colt diesel dan truk Hino yang membawa sebagian bawang merah serta ban bekas.
Selain ribuan karung bawang merah, polisi juga menyita ratusan ikat ban motor bekas dan puluhan ban mobil bekas sebagai barang bukti.
“Seluruh pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Anton.
Wakapolres menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia melanjutkan, penyelundupan komoditas ilegal seperti ini sangat merugikan negara dan berdampak pada pasar lokal, terutama bagi petani dan pelaku usaha domestik.
Polres Bengkalis, lanjut Kompol Anton menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk penyelundupan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Kami juga akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan guna mencegah kerugian negara dan menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri,” tegas Kompol Anton.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.** (Mc-riau)
0Komentar