![]() |
Fhoto: Operasi Sikat I Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Tangkap Buronan Kasus Pencurian Besi Milik Pertamina. (TBn) |
Kasus ini bermula dari kejadian pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 07.30 WIB, di wilayah Dusun VI, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2025, pelapor Imam Panggabean, perwakilan dari PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo Field, melaporkan kehilangan 9 batang pipa besi jenis 27/8 inch atau kepala cubing.
Aksi pencurian tersebut diketahui saat tim keamanan Pertamina tengah melakukan patroli rutin dan menemukan bekas gesekan pipa yang mencurigakan di sekitar lokasi. Saat disusuri, tim melihat dua pria mencurigakan masing-masing menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda Beat. Keduanya membawa pipa besi yang dibungkus dengan karung.
Tim patroli segera menginformasikan kejadian tersebut ke Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Melalui pengejaran bersama, salah satu pelaku berinisial Rian Juliansa berhasil ditangkap di wilayah Talang Ubi Barat beserta barang bukti berupa 5 batang pipa besi dan sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan. Sementara, rekan pelaku yang diketahui sebagai Riki Irman Cahyu (DPO) berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Tak berhenti di situ, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya diperoleh informasi akurat bahwa tersangka buron Riki Irman Cahyu berada di wilayah Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si, Tim Elang yang dikomandoi oleh Panit I Reskrim Iptu Darlansyah, S.H. bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan Rian Juliansa, yang kini telah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Barang bukti yang diamankan berupa:
9 batang pipa besi jenis 27/8 inch.
1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BG 3030 RES.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver BG 6204 PAS.
Akibat pencurian ini, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian materi sebesar Rp 6.000.000. Saat ini, tersangka Riki Irman Cahyu telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Talang Ubi menyampaikan apresiasi atas kerja sama solid antara pihak keamanan perusahaan dan kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.** (TBn)
0Komentar