Fhoto: Ilustrasi (Dok. NET)
MANDAU - Diduga dua kakak dan adik berjenis kelamin laki-laki di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mandau, dicabuli oleh oknum gurunya. Oknum guru laki-laki itu resmi dilaporkan orang tua murid ke Polsek Mandau.

Hal itu diutarakan ibu korban WR kepada media ini, Ahad (17/11/2024). Aksi bejat oknum guru tersebut, membuat korban trauma. Sehingga orang tua mereka kesal dan memberanikan diri melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Menurut WR, aksi bejat yang dilakukan oknum guru kedua anaknya terjadi pada akhir September 2024 lalu dan minta kepada pihak kepolisian menangkap oknum guru.

"Ya, saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Mandau dan saya sudah sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Makanya saya berharap pelaku segera ditangkap," ujar WR kepada media ini.

Ia menyebutkan, dari keterangan anak laki-laki yang pertama, oknum guru yang berbuat tak senonoh kepada anaknya sudah sempat melakukan oral seks layaknya orang dewasa. Bahkan anaknya disuruh pelaku tindakan yang tidak terpuji kepada murid SD tersebut.

"Itu pengakuan anak saya yang pertama. Sedangkan anak saya yang kedua juga sempat ditelanjangi dan juga diminta hal yang tak senonoh, namun anak saya yang kedua ini tidak mau, karena mulutnya ditutup," ucapnya menjelaskan kisah yang diceritakan kedua anak kepada dirinya.

Ia mengaku, usai kejadian sempat suaminya mengambil cuti untuk mengurus kedua anaknya yang trauma. Karena penyembuhannya cukup lama, akhirnya ia menyuruh suaminya tetap masuk kerja dan dirinya yang mengurus perkara itu dan melaporkan ke polisi.

"Ya, dari pengakuan anak saya banyak korbannya, lebih dari 10 orang. Tapi orang tua mereka takut melapor dan kami sangat berharap polisi dapat menangkap pelaku, sehingga dapat memutus rantai kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum guru," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini memang anaknya sudah mulai sekolah seperti biasa, namun ada hal aneh yang dialami anak pertamanya. Karena sempat dirinya memergoki anaknya ingin melakukan kejahatan sek menyimpang, yang lazim tidak biasa dilakukan dan dibawah paksaan.

Melihat itu, kata WM, dirinya menangis dan langsung menasehati anaknya, dengan menyebutkan perbuatan itu dilarang agama. Namun dirinya khawatir jika ini dibiarkan dan pelakunya masih berkeliaran, maka akan banyak korban lain yang akan mengalami trauma.

"Ini efek samping secara psikologis anak saya sudah kena, nantik kalau dia melakukan dengan temannya yang lain, tentu yang disalahkan kedua orang tua, pihak sekolah juga. Makanya kami mengharap pelakunya segera ditangkap," ucapnya.

Ia berharap, pihak sekolah harus membantu anaknya, termasuk pihak instansi perlindungan anak juga dapat memberikan pendampingan ke anaknya. Karena persoalan ini menjadi cerita yang buruk bagi keluarganya.

Terpisah, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat yang dikonfirmasi membernarkan hal itu, pihaknya sudah menetapkan pelakunya sebagai tersangka.

Kejadiannya berawal dari aksi bejat oknum guru, yang dilakukan di dalam perpustakaan sekolah pada Sabtu (28/09/2024) pagi. Polisi menerima laporan dari ibu korban berinisial WR, atas perbuatan cabul yang menimpa anaknya MNA dan MAH. Dikutip dari bedelau.com.

"Ya, kami sudah menyampaikan surat SP2HP kepada orang tua korban. Kami juga masih mengejar pelaku yang saat ini kabur ke arah sumatera Utara. Makanya kami akan terus memburu pelaku yang sudah kabur ini," ujarnya.

Ia menyebutkan, tersangka berinisial JA, oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Mandau, dan pihak penyidik sudah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelakunya sebagai tersangka.

"Saat ini tim kita masih memburu pelakunya, mudah-mudahan segera kita tangkap. Atau kami minta tersangka menyerahkan diri secara suka rela," ujarnya.

Sedangkan dalam surat SP2HP yang ditandatangani Kanitreskrim Polsek Mandau, No.B/360.b/x/2024/Reskrim, menyebutkan telah menerima laporan ibu korban, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban, saksi dan sudah melakukan Visum Et Refertum di RSUD Kecamatan Mandau 

Juga telah melakukan pemeriksaan psikologi oleh dokter psikolog, melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan gelar perkara penerapan tersangka. Juga sudah mengirimkan SPDP kepada Kejari Bengkalis.

"Terakhir kita sudah mengamankan barang bukti terhadap pakaian korban dan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada tersangka JA, yang saat ini masih dalam proses pengerjaan di lapangan," ujarnya.** (rls)

Editor: Broto.