Fhoto: Polda Riau Gulung Jaringan Narkoba Besar: 557 Tersangka Diringkus, Rp34 Miliar Aset Disita. (Putra)

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuktikan komitmen zero tolerance terhadap peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Dalam kurun waktu dua pekan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 (16 April – 7 Mei), jajaran Polda Riau berhasil mengamankan 557 tersangka dari 435 kasus yang terungkap di berbagai wilayah hukum Riau.


Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya masif untuk menyelamatkan generasi bangsa. “Dari total pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 162.754 jiwa dengan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp34,85 miliar,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (12/5/2026).


Dari ratusan tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki (530 orang) dan perempuan (27 orang). Berdasarkan profil pekerjaan, pelaku didominasi oleh pengangguran (182 orang), wiraswasta (168 orang), hingga buruh dan petani. Sebanyak 487 orang kini mendekam di sel tahanan, sementara 70 lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.


Selain menangkap pelaku, petugas menyita aset dan barang bukti berupa, Narkotika 31,85 kg Sabu, 2.319 butir Ekstasi, 110,74 gram Ganja, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge mengandung etomidate dan Aset & Kendaraan: Uang tunai Rp159,8 juta, 1 unit speedboat, 5 unit mobil, 128 unit motor, dan 467 unit ponsel.


Salah satu kasus paling menonjol terjadi di Kepulauan Meranti (27/4). Satresnarkoba Polres Meranti berhasil mencegat penyelundupan 27 kg sabu di jalur perairan Selat Akar menggunakan speedboat. Dua tersangka asal Bengkalis, berinisial K dan S, berhasil diringkus.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus, terutama perairan yang kerap menjadi pintu masuk barang haram.


Polda Riau tidak main-main dalam penegakan hukum. Para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Brigjen Hengki.


Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dan memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi masa depan Riau yang bersih dari narkotika.


(Putra)