BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional dengan menyita barang bukti sabu seberat 19 kilogram. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (17/2/2026) dini hari di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut ilegal di perairan Bengkalis.
"Tim melakukan surveilans ketat selama dua hari sejak 15 Februari. Hasilnya, pada Selasa pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, tim berhasil mencegat kedua tersangka yang tengah berboncengan motor membawa tas ransel berisi 19 bungkus besar sabu," ujar AKP Kris Tofel dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh pengendali berinisial T dan C.M (saat ini berstatus DPO). Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut kini mendekam di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba di wilayah hukum kami. Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis saat ini terus melakukan pengembangan intensif untuk mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan lintas negara ini.
(Red)


0Komentar