Fhoto: Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 30 Paket Sabu Disita di Bathin Solapan. (Red)

BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 11, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) serta menyita 30 paket narkotika jenis sabu.


Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Aiptu Irfani mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.


Dari YHM, petugas menemukan 20 paket sabu, terdiri dari satu bungkus berisi 6 paket yang menurut keterangannya diperoleh dari JE (DPO) dan satu bungkus berisi 14 paket yang disebut diperoleh dari DA (DPO). Barang tersebut ditemukan di dalam botol kecil warna hitam yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri.


Sementara dari FS, polisi menemukan 10 paket sabu di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE (DPO).


Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit HP, satu botol kecil warna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam, dan tiga plastik pack.


Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.


Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal dan masih berstatus DPO.


(Red)