Fhoto: Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Banglas Barat, Amankan 2,74 Gram Sabu. (Red)

MERANTI – Komitmen Polsek Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil nyata. Lewat gerakan cepat (gercep) Unit Reskrim, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil digulung di sebuah rumah di Jl. Rintis Gg. Pinang, Desa Banglas Barat, Kamis (2/7/2026) siang.


Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas layanan aduan masyarakat. Berawal dari laporan warga melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengepung dan mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfaroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintai target sejak Selasa, 30 Juni 2026.


Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Proses penggeledahan badan dan rumah dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Ketua Dusun setempat, T. Arif Riansyah.


Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, Khaironi alias Sudin (45), warga Jl. Taruna, Banglas Barat dan Massuli alias Coli (42), warga Jl. Rintis, Banglas Barat.


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba dari tangan kedua tersangka, 1 paket sedang sabu (2,61 gram), 1 paket kecil sabu (0,13 gram) dengan total berat 2,74 gram, plastik klip bening, 2 unit ponsel (Oppo dan Itel), serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp220.000 dan 1 set alat hisap sabu (bong), 1 unit ponsel Vivo, dan 1 tas pinggang (waist bag) merk REI hitam.


Saat diinterogasi di tempat, tersangka Khaironi bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Wahyu Saputra alias Wahyu Pekong untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Tebing Tinggi.


"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar dan membongkar jaringan di atasnya," tegas IPDA Sapta Anwar, S.H.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.


Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan meminta masyarakat untuk terus aktif menjaga lingkungan dengan memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.


(Putra)