Fhoto: Nyanyian Buruh di Mandau Usai Ditangkap Polisi: Sebut Nama Andre Pemilik Sabu. (Red)

MANDAU – Ketegasan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Berkat respons cepat terhadap aduan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menggulung seorang buruh berinisial DC Als D (47) yang nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sebanga, Kabupaten Bengkalis.


Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Gajah Mada Km 02 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, pada Senin malam (06/07/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Fromasi penangkapan ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam menjaga wilayah hukumnya bersih dari jerat barang haram.


Kapolsek Mandau melalui tim penyidik menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berakar dari keberanian warga setempat. Masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang terlarang di daerah Sebanga langsung melapor ke pihak berwajib.


Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak taktis melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Strategi pengintaian yang matang membuahkan hasil manis ketika petugas berhasil mengidentifikasi dan menciduk tersangka DC di lokasi kejadian.


Saat digeledah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam bisnis haram ini, 1 paket narkotika jenis sabu siap edar dan 1 unit handphone Vivo warna Hijau Lumut yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.


Dalam proses interogasi awal, tersangka DC bernyanyi dan mengakui bahwa serbuk putih mematikan tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama ANDRE, yang kini resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menegaskan akan terus mengejar jaringan di atasnya hingga ke akar-akarnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyesuaian pidana. Jeratan pasal ini membawa ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat berat.


Menyikapi pengungkapan ini, jajaran Polsek Mandau dan Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas tanpa pandang bulu.


Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center 110. Bersama masyarakat, Polri siap menindak tegas setiap pelaku yang merusak masa depan bangsa.


(Red)