Fhoto: Polres Bengkalis Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Karhutla Titi Akar Dinyatakan Sah. (Red)

BENGKALIS – Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/05/2026). Hakim menolak seluruh permohonan pemohon karena dinilai tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.


Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H. Mereka menggugat Kapolres Bengkalis terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara Karhutla serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polres Bengkalis telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.


"Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Hakim dalam putusannya. Fakta persidangan juga membuktikan secara nyata adanya peristiwa kebakaran hutan di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar.


Bukti-bukti kuat yang dihadirkan oleh pihak kepolisian meliputi, Keterangan saksi-saksi lapangan Keterangan ahli Alat bukti surat, Alat bukti elektronik


Dalam persidangan ini, Polres Bengkalis mendapat penguatan penuh dari Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin oleh KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H.


Merespons kemenangan ini, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa institusinya selalu mengedepankan profesionalisme dan aturan hukum yang berlaku dalam menangani kasus lingkungan.


“Kami bekerja sesuai aturan dan petunjuk dari alat bukti serta keterangan saksi. Putusan sidang praperadilan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh proses penetapan tersangka yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum,” tegas IPTU Yohn Mabel.


Proses persidangan berjalan dengan sangat aman, lancar, dan kondusif hingga resmi berakhir pada pukul 10.30 WIB. Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi penyidik Polres Bengkalis untuk melanjutkan proses hukum perkara Karhutla tersebut ke tahap berikutnya.


(Red)